Wabub Iswanto Serahkan Bantuan PKH di Kecamatan Pungging dan Ngoro

[ Minggu, 25 April 2010 ]
Wabub Iswanto Serahkan Bantuan PKH di Kecamatan Pungging dan Ngoro

MOJOKERTO - Sebanyak 1.091 orang Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Kecamatan Pungging dan 1.303 RTSM orang di Kecamatan Ngoro kini bisa tersenyum. Sabtu (24/4) kemarin, mereka menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan rencananya dilaksanakan dalam empat tahap. Penyerahan tahap pertama di dua kecamatan ini dilakukan Wakil Bupati Mojokerto, H Wahyudi Iswanto didampingi Kepala Dinas Sosial Yudha Hadi serta Camat Pungging Istijab Waluyo dan Camat Ngoro Teguh Gunarko. Ini diawali penyerahan simbolis kepada perwakilan penerima PKH di Pendapa Kecamatan Pungging dan Ngoro.

Pencairan PKH di Kabupaten Mojokerto dilaksanakan dalam empat tahap dengan jumlah keseluruhan RTSM 17.413 orang dengan dana Rp 5 Miliar untuk kecamatan pungging 1.091 RTSM dengan dana sebesar Rp 300.250.000. Ini tersebar di 19 desa diwilayah Kecamatan Pungging sedangkan di Kecamatan Ngoro dengan jumlah RTSM 1303 orang dengan dana Rp 300.250.000 juga tersebar di 19 desa. Pembagian PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak balita dan anak Sekolah SD dan SMP. Pembagiannya bervariasi sesuai kebutuhan RTSM. Antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 550.000.

Wakil Bupati Mojokerto Wahyudi Iswanto berharap pencairan dana PKH ini dapat diperuntukan sesuai kebutuhan yang ditentukan pemerintah. Namun, tidak boleh dipakai kebutuhan diluar kebutuhan pokok. ''Mudah-mudahan bantuan PKH ini dapat digunakan sesuai fungsinya. Yaitu untuk kesehatan dan pendidikan, baik itu balita, anak SD, SMP, dan ibu hamil,'' kata Iswanto.

Selain PKH, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya melalui program plesterisasi, bedah rumah, jamkesda, pembangunan infrastruktur, Gakinsus, IMTAQ. (adv)

Read More......

Mengintip Cara Kerja Pendamping PKH di Kabupaten Mojokerto

[ Rabu, 05 Mei 2010 ]
Mengintip Cara Kerja Pendamping PKH di Kabupaten Mojokerto
Siaga 24 Jam, Biasakan Komunikasi dari Hati ke Hati

Sejak tahun 2007 hingga sekarang, keberadaan rumah tangga sangat miskin (RTSM) di Kabupaten Mojokerto mendapatkan kucuran Program Keluarga Harapan (PKH). Dibalik pelaksanaannya, banyak cerita yang bisa diungkap dari kerja para pendampingnya.

ABI MUKHLISIN, Mojokerto

---

JUMLAH pendamping PKH di Kabupaten Mojokerto saat ini sebanyak 75 orang. Dari jumlah itu, sepuluh orang diantaranya adalah operator. Mereka yang di lapangan, disebar ke seluruh kecamatan dan bertanggungjawab terhadap RTSM sasaran PKH di 304 desa. Tak heran, seluruh pendamping dituntut kerja ekstra. Setiap hari, mereka harus berkeliling ke desa-desa yang menjadi tanggung jawabnya.

Siang itu, sejumlah pendamping terlihat berkumpul di kantornya yang berada di area Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Selain sekadar saling menyapa, mereka juga melakukan koordinasi. Termasuk melaporkan kinerjanya dalam melakukan pendampingan terhadap RTSM sasaran program dari pusat tersebut.

M. Trubus misalnya. Pria berusia 43 dan sudah dikaruniai tiga anak itu sudah dua tahun ini mendapat tanggung jawab pendampingan di Kecamatan Gondang. Di kecamatan itu, dia harus mendampingi ratusan RTSM di enam desa. Antara lain, Desa Ngembat, Begagan Limo, Dilem, Kalikatir, Wonoploso dan Karang Kuten. ''Saya memang asalnya Kalikatir. Sehingga, saya mendampingi di sana,'' ungkapnya.

Sudah biasa bagi Trubus untuk naik-turun gunung. Maklum, enam desa yang menjadi tanggungjawabnya tersebut berada di pegunungan. Menjadi pendamping yang memang digaji, dia dituntut menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan tugas yang dijalankan itu, memang tak sekadar karena digaji. Namun, dibutuhkan jiwa sosial.

''Kami harus siaga 24 jam. Setiap saat ada yang membutuhkan, kami siap. Kadang ya malam hari harus mengantar sasaran PKH yang harus dibawa ke rumah sakit,'' katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, dia mengandalkan sepeda motor. Dia harus naik dan turun gunung. Selama itu, perjalanannya tak selalu mulus. Halangan kerap dijumpai. Salah satunya adalah ban bocor. Dengan kondisi kanan dan kiri hutan, Trubus terpaksa menuntun sepedanya. ''Ya, bagaimana lagi. Itu sudah menjadi tanggung jawab saya,'' katanya.

Untuk kegiatan rutinnya, pertemuan kelompok sebulan sekali. Tak jarang pula, harus mengumpulkan ketua kelompok. Dia juga harus menjalin komunikasi ke sekolah-sekolah. ''PKH itu kan termasuk anak sekolah. Sehingga, harus mendatangi sekolah,'' ungkapnya.

Terhadap anak sekolah, dia pernah disibukkan merayu seorang anak SMP. Anak yang merupakan RTSM itu tidak mau sekolah. Saat Trubus berusaha merayu dan mengajak agar anak tersebut mau sekolah. ''Dia anak kelas I SMP. Saat berusaha merayu, dia lari ke hutan. Ya harus telaten. Sekarang, anak itu sudah mau sekolah,'' katanya.

Memang, menghadapi sasaran PKH, pendamping dituntut mempunyai cara tersendiri. Yang paling ampuh adalah cara-cara pendekatan. ''Bahasa jiwa. Komunikasi dari hati ke hati,'' ujarnya.

Pun dengan Fajar Hariono. Dia mendapat tanggung jawab mendampingi sasaran PKH di Kecamatan Sooko. Dia juga dituntut siaga 24 jam dan telaten. Setiap hari, dia juga berkeliling ke desa-desa yang menjadi tanggungjawabnya. ''Kami ke sekolah, bidan dan Posyandu. Kami harus tahu yang absen. Dan, kalau ke Posyandu, kami harus tahu yang tidak ikut,'' katanya.

Yang tidak absen sekolah dan tidak ikut Posyandu, akan diberikan pemahaman. Sehingga, mereka tidak mengulanginya. ''Mereka terus sekolah. Dan, yang Posyandu menjadi ikut,'' katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, dia sudah biasa menemui halangan. Bahkan, seorang teman sesama pendamping, pernah menerima ancaman. Itu setelah ada masyarakat yang tidak masuk menjadi sasaran PKH.

''Dia diancam dan dilurug ke rumahnya. Ya, yang bersangkutan sebenarnya masih menunggu. Ya, kami harus menjelaskan dan memberikan pemahaman,'' ujarnya. (yr)

Read More......

Jadi Tersangka, Bachtiar Salahkan Dirjen Bansos

[ Sabtu, 06 Februari 2010 ]
Jadi Tersangka, Bachtiar Salahkan Dirjen Bansos
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya buka suara soal dugaan kasus korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dia terkesan menyalahkan Dirjen Bantuan Sosial (Bansos) Amrun Daulay. Bachtiar menyatakan, penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi tersebut atas usul Amrun Daulay.

Hal itu diungkapkan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut setelah salat Jumat di Masjid Al Azhar, Jakarta, kemarin (5/2). ''Dia (Amrun Daulay) dari direktur. Tentu, dari situ, saya setuju. Kenapa saya setuju? Sebab, dalam argumentasinya, dia (Dirjen) menyatakan (penunjukan langsung itu) tidak melanggar hukum,'' jelas Bachtiar.

Soal penetapan harga, terang Bachtiar, meski ada penunjukan langsung, panitia pengadaan tetap saja mengecek harga di pasar. ''Sebagai menteri, saya bertanggung jawab secara moral. Tapi, dalam birokrasi, tanggung jawab itu harus berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing,'' tuturnya.

Bukankah penunjukan langsung hanya dibolehkan dalam keadaan darurat? Bachtiar mengungkapkan bahwa dana pengadaan itu tidak dialokasikan untuk pembelian barang. ''Itu adalah upaya pemberdayaan. Begitu sapi diberikan, harus ada bimbingan kepada petani. Kalau sapi gemuk, dia (petani) harus membeli. Itu pemberdayaan,'' katanya.

Begitu pula halnya dengan pengadaan mesin jahit. ''(Barang) harus diantar ke seluruh Indonesia. Harus ada bimbingan. Kalau nanti menjahit, dia juga harus membeli,'' ujar Bachtiar. Konsep pemberdayaan, lanjut dia, tidak boleh dipandang seperti sekadar membeli barang. ''Sebab, semua ini dalam rangka harkat dan martabat,'' ucapnya.

Bachtiar mengaku sempat marah besar kepada Dirjen Bansos Amrun Daullay soal dugaan adanya ketidakberesan dalam pengadaan sapi tersebut. Sebab, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan bahwa jumlah sapi impor yang harus dibeli ternyata kurang. ''Tapi, itu sudah diselesaikan,'' terang Bachtiar. Data penyelesaian tersebut, kata dia, masih tersimpan di Depsos (kini Kementerian Sosial).

Soal peran Dirjen Bansos yang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Bachtiar menyerahkan semua kepada proses pengadilan. Pria yang pernah menjadi anggota DPR itu membantah mendapatkan imbalan dari proyek tersebut. ''Saya kira tidak ada. Silakan periksa rekening. Saya ini sepuluh tahun di DPR dan delapan tahun menjadi menteri,'' jelasnya. Bachtiar menjabat menteri sosial sejak 2001 hingga 2009.

Soal penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bachtiar menganggap itu sebagai musibah. ''Di akhir masa jabatan, saya mengalami seperti ini. Beberapa waktu lalu, istri saya meninggal, kemudian mendapatkan pemberitaan seperti ini,'' katanya.

Kendati begitu, Bachtiar menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak punya unsur politis. ''Saya menyadari selama delapan tahun bekerja tidak kenal waktu. Tetapi, mungkin saya kurang cermat sehingga waktu ada kejadian ini dianggap salah oleh KPK,'' ucapnya. Dia juga siap menjalani penyidikan KPK.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus Bachtiar saat ini terus berlanjut. Dia menyebutkan, kasus korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. ''Soal peran pihak lain, saya belum bisa menyebut. Nanti kami dalami,'' kata pimpinan KPK termuda tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Dalam kasus pertama, negara dirugikan sekitar Rp 24 miliar. Untuk kasus dugaan korupsi impor sapi, kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Meski Bachtiar menyatakan tidak ada unsur politis dalam kasusnya, sejumlah politisi PPP berpandangan lain. Wakil Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menilai kasus Bachtiar sengaja didesain. ''Katakan kebetulan, ini adalah kebetulan yang berulang-ulang. Sebagai politisi, kami belajar bahwa kebetulan yang berulang itu adalah desain,'' ujarnya kemarin.

Romy -sapaan Romahurmuziy- lantas membeberkan, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka tepat sehari setelah Mukernas PPP di Medan pada 29-31 Januari lalu. Dalam forum tersebut, PPP telah memutuskan sikap soal kasus Bank Century. Di antaranya menyatakan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran undang-undang terkait dengan proses merger dan penggunaan dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Selain itu, Romy menyatakan bahwa berkas perkara Ketua DPP PPP Endin A.J. Soefihara tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Lantas, tokoh senior PPP Zarkasih Noer juga tiba-tiba menghadapi persoalan terkait vila miliknya di kawasan Gunung Halimun.

''Secara teori, kasus seperti ini adalah koinsidensi atau kebetulan. Tetapi, terjadi terus-menerus. Terus terang, kami merasakan tekanan yang tidak ringan. Apalagi menjelang penyampaian kesimpulan (Pansus Hak Angket Bank Century) seperti sekarang,'' papar anggota pansus dari Fraksi PPP itu. (git/dyn/dwi)

Read More......

Komentar Terbaru