PKH Untuk 3 Kecamatan Terakhir Mojokerto

Tiga Kecamatan di Mojokerto Target PKH

Kompas, Rabu, 31 Desember 2008 | 01:09 WIB

MOJOKERTO, RABU - Tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Mojokerto akan menjadi target baru pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2009. Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi, Selasa (30/12) menyebutkan ketiganya adalah Kecamatan Kutorejo, Jetis, dan Kemlagi.

Terdapat total 12.215 rumah tangga sangat miskin atau RTSM yang akan jadi sasaran baru PKH di ketiga kecamatan itu. Masing-masing 3.752 RTSM di Kecamatan Kutorejo, 4.104 RTSM di Kecamatan Jetis, dan 4.359 RTSM di Kecamatan Kemlagi.

Selain itu akan terdapat pula 1.100 RTSM yang pada tahun sebelumnya tidak termasuk dalam data penerima dana PKH karena kesalahan data BPS. Jumlah tersebut melengkapi total 15.292 RTSM yang terdapat di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto yang dijadikan sasaran PKH sepanjang 2008 lalu.

Read More......

Logo Baru Depsos


Mulai tanggal 24 Desember 2008, Depsos RI telah resmi menggunakan logo baru seperti yang terlihat di atas sesuai dengan Permensos No. 139 tahun 2008. Hal kecil yang membuat saya tergelitik adalah bahwa favicon situs Depsos masih berupa logo sebelumnya. Tapi walaupun dilihat dari segi teknis cukup sederhana, sekedar penggantian favicon situs sekelas Depsos akan membutuhkan usaha yang cukup besar (mengerti kan?)

Jangankan Depsos yang situsnya merupakan situs kenegaraan, blog ini saja, walaupun sudah tahu kalau logo Depsos ada yang baru, masih saja menggunakan logo yang lama. Hal ini tentu saja karena ada faktor pertimbangan nonteknis. Salah satunya adalah, logo depsos yang tercetak di seragam kami para pendamping PKH masih merupakan logo lama Depsos, takutnya nanti kalau ada yang mengunjungi blog ini yang telah menggunakan logo baru misalnya, akan bertanya, "loh, kok beda sama seragamnya?". Padahal kami mendapat jatah seragam baru dalam interval tahunan.

Begitulah kira-kira. Silakan berkomentar untuk meramaikan blog ini.

Read More......

Dlanggu

Kecamatan Dlanggu terdiri atas xx desa
Berikut ini adalah para pendamping Kecamatan Dlanggu.


Effendi Heri Susanto, dipanggil Effendi atau Pak Pendik.
Alamat : Dlanggu, Mojokerto.
Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Dlanggu
Mendampingi desa ...






Eriza Martha Redati, dipanggil Riris.
Alamat : Venus gang III/23
Mendampingi desa ...






dipanggil Ita.
Alamat : Trawas, Mojokerto
Mendampingi desa...






Ririn Yuliati, dipanggil Ririn.
Alamat :
Mendampingi desa






Data ini belum lengkap, mohon diverifikasi lewat kolom komentar di bawah ini...

Read More......

Puri

Kecamatan Puri terdiri atas xx desa.
Berikut ini adalah para pendamping untuk Kecamatan Puri

H. Khoirul Muhtadin, dipanggil Khoirul, Pak Irul atau Abah Irul.
Alamat : Jl. Wijayakusuma 05, Banjaragung, Puri, Mojokerto
Koordinator PKH Kecamatan Puri
Mendampingi desa...






Ahmad Shobirin, dipanggil Shobirin atau Birin.
Alamat : Puri, Mojokerto.
Mendampingi desa...







Siti Mauidatul M.S, dipanggil Bu Ida.
Alamat : Puri, Mojokerto
Mendampingi Desa...

Read More......

Bangsal

Kecamatan Bangsal terdiri atas xx desa
Berikut ini adalah para pendamping PKH untuk Kecamatan Bangsal


Samsul Bahri, dipanggil Samsul
Alamat : Bangsal
Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Bangsal







Hadi Ibna Maranta A., dipanggil Hadi
Alamat : Bangsal, Mojokerto






Sulistyowati, dipanggil Sulis
Alamat : Bangsal, Mojokerto







Data ini masih belum lengkap, mohon diverifikasi dengan berkomentar di bawah ini.

Read More......

Mojosari

Mojosari terdiri atas 19 desa
Berikut ini adalah personel para Pendamping PKH Kecamatan Mojosari


Iwan Iswantoro, S.E., dipanggil Iwan
Alamat : Perum Teratai Sooko, Mojokerto
Koordinator PKH Kecamatan Mojosari.






Neni Supatmadi, dipanggil Neni
Alamat : Mojosari, Mojokerto
Menggantikan Ivone yang mengundurkan diri.






Anis
Alamat : Jiyu, Kutorejo, Mojokerto
Menggantikan Ahmad Hariadi





Akhmad Hariadi S.Pd, dipanggil Hariadi.
Alamat : Jotangan RT. 06/04 Jotangan Mojosari, Mojokerto
Mantan Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Mojosari. mengundurkan diri awal tahun 2009







Risa Ivone S.Sos, dipanggil Ivone
Alamat : Sooko, Mojokerto
Status PKH : resign, digantikan oleh Neni Supatmadi

Read More......

Kontak

Blog ini adalah blog nonresmi, jadi kami tidak menggunakan kontak Dinas apapun, terutama Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto yang menaungi kami. Untuk sementara kami hanya membuka kontak lasung via blog ini dengan mengirip komentar pada tiap-tiap postingan, dan alamat
blogmaster yaitu di hakim_elektro@yahoo.com
y!m : hakim_elektro
Homepage : rrhakim.blogspot.com

Read More......

Data Entry

Petugas Data Entry

  1. Abdul Basith
  2. Bambang
  3. Erlin
  4. Yuni
  5. Aris
  6. Artha

Read More......

Pungging

Kecamatan Pungging terdiri atas 19 desa.
Berikut ini adalah para Pendamping PKH untuk kecamatan Pungging:

Rahmat Riduwanulhakim, dipanggil Hakim (RRHakim)
Saat ini adalah koordinator pendamping PKH kecamatan Pungging
Alamat : Desa Bangun, RT.04/RW.02, Kecamatan Pungging, Mojokerto
Mendampingi RTSM Desa Bangun, Kembangringgit, Tempuran, Sekargadung dan Purworejo






Ardiana Wahyuning Astuti, dipanggil Dina
Alamat : Perum Wisma Pungging Permai Blok AE/10, Pungging, Mojokerto
Mendampingi Desa Tunggalpager, Watukenongo, dan Lebaksono







Dwi Soko Harianto, dipanggil Soko
Alamat : Dusun Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Pungging, Mojokerto
Mendampingi Desa Jabontegal, Curahmojo, Mojorejo, Kedungmungal, Kalipuro, Jatilangkung dan Banjartanggul






Dwi Agustin
Alamat : Desa Kedung Gempol, Mojosari, Mojokerto
Mendampingi desa Balongmasin, Ngrame, Randuharjo, dan Pungging
menggantikan Devi Prima Musvita yang mengundurkan diri akhir 2008.






Devi Prima Musvita, dipanggil Devi
Alamat : Dusun Brenet, Watukenongo, Pungging, Mojokerto
Mendampingi desa Balongmasin, Ngrame, Randuharjo, dan Pungging
sampai akhirnya mengundurkan diri pada akhir 2008.

Read More......

Operator

Operator PKH adalah:
Tugas Operator adalah
berikut ini adalah para personilnya

Irvan Handoko
Didik Kurniadi
Rita Meilasari

Read More......

Program Keluarga Harapan

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

PKH merupakan program lintas Departemen Kementerian dan Lembaga, karena tim utamanya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.


SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil


KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).

Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.

Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.


MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?

Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.


BERAPA BESAR BANTUANNYA?

Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan


Bantuan per RTSM per tahun

Bantuan tetapRp. 200.000

a. Anak usia di bawah 6 tahun & Ibu hamil/menyusui, Rp.800.000/tahun

b. Anak usia SD/MI, Rp.400.000/tahun

d. Anak usia SMP/MTs, Rp.800.000/tahun


Bantuan minimum per RTSM, Rp.600.000/tahun

Bantuan maksimum per RTSM, Rp.2.200.000/tahun


Catatan:

Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.


KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?

PKH mulai diluncurkan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.


PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.

Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:

UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.

UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.


BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:

1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.

2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.

Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS dan atau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1. Tugas Persiapan Program

Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.

1. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
2. Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
3. Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
4. Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
5. Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:

1. Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
2. Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
3. Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
4. Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
5. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
6. Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
7. Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
8. Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:

1. Pertemuan Awal

Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.

Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.

Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran

Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran berlangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:

a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.

b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi dalam Kelompok

Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4. Pendampingan Rutin

Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan

Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan

Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi

Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri

Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.


Informasi tentang PKH :
Dirjen Banjamsos Depsos RI
Jl. Salemba Raya Gd. Lt. 4 Jakarta Pusat
Kantor Dinas Sosial Kabupaten lokasi PKH
Sekretariat PKH Kabupaten lokasi PKH

http://www.depsos.go.id
terima kasih kepada http://adamnugroho.blogspot.com

Read More......

Personel UPPKH

Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) terdiri atas Pendamping, Operator dan Petugas Data Entry.
Berikut Ini adalah daftar Petugas UPPKH.



Berikut adalah personel pendamping PKH dari 10 Kecamatan di Mojokerto yang menerima PKH mulai tahun anggaran 2007. Diurutkan secara alfabetis. Klik tombol nama kecamatan untuk mengetahui lebih detail.



Berikut adalah personel pendamping PKH dari 5 Kecamatan pengembangan di Mojokerto yang menerima PKH mulai tahun anggaran 2008. Diurutkan secara alfabetis. Klik tombol nama kecamatan untuk mengetahui lebih detail.


Read More......

Tentang

Blog non-official ini ditujukan sebagai media informasi tentang hal-hal seputar Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di kabupaten Mojokerto. Tidak Semua Posting adalah Posting dari penulis. Sebagian ada yang meupakan kliping berita mengenai PKH dari berbagai situs surat kabar yang ada. Setiap Kliping dari situs lain kami cantumkan alamat sumber berita.

Tim Penulis Blog ini sementara masih satu orang, seorang pendamping PKH Kecamatan Pungging, Mojokerto. Dan dibuka kesempatan untuk menjadi anggota Tim Penulis Blog ini.

Read More......

Home

UPPKH KAB. MOJOKERTO



Selamat datang di Blog Unit pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Mojokerto.
Blog ini adalah blog nonresmi dari UPPKH Kabupaten Mojokerto.
Situs resmi Dinas Sosial Mojokerto bisa dikunjungi melalui alamat : dinsoskabmojokerto.org




View Dinas Sosial Kab. Mojokerto, Jatim in a larger map

Read More......

PKH Bakal Dicabut Depsos

Radar Mojokerto
[ Rabu, 31 Desember 2008 ]
PKH Bakal Dicabut Depsos
Jika Daerah Terjadi Masalah

MOJOKERTO - Departemen Sosial (Depsos) mengancam akan mencabut Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota yang ditemukan banyak mengalami masalah pencairan. Salah satunya terkait kinerja tim koordinasi yang belum optimal.

Ini berdampak pada minimnya pengetahuan provider PKH yang institusinya terlibat dalam program kemiskinan. Diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dispendik). Akibatnya sasaran PKH di desa dan kecamatan sulit diakses.

''Kebanyakan mereka mengaku tidak paham dengan program ini. Padahal secara otomatis terkait dalam program ini. Seperti Dinkes, Dispendik, camat sampai perangkat desa," ungkap Senior Advisor Koordinator Wilayah UPPKH Depsos, Thamrin saat mengikuti evaluasi pelaksanaan PKH di Kantor Kesejahteraan Sosial (Kankessos) Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/12) kemarin.

Selain itu masih adanya pemotongan jumlah bantuan yang diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), juga menjadi catatan khusus. Seperti yang terjadi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 lalu. Termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua masalah tersebut kata, Thamrin dipicu lantaran lemahnya kinerja tim koordinasi yang ada di daerah. ''Karena itu jika ditemukan ada masalah lagi dalam pelaksanaan PKH Tahun 2009 nanti, kita tidak segan mencabut program ini dari daerah yang bermasalah," tegasnya. Thamrin menjelaskan terkait masalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga kerap dikeluhkan, pada pelaksanaan 2009, pihaknya menggunakan open system guna mengakomodir RTSM yang tidak tercantum dalam data BPS.

Artinya mencoret penerima PKH yang dianggap tidak layak dan mampu untuk diganti RTSM yang sebelumnya tidak masuk dalam data PKH, namun dinilai layak menerima. ''Tentunya harus sesuai dengan kota yang ada didaerah. Karena data open system itu harus disesuaikan data yang BPS," terangnya.

Kendati demikian, kata Thamrin secara umum Depsos menilai PKH di daerah dianggap sukses. Untuk Tahun 2009 Depsos kembali melakukan penambahan bagi 100 kecamatan yang tersebar di 70 kabupaten/kota di 13 provinsi. Dari semula jumlah RTSM sebesar 529 ribu menjadi sekitar 700 ribu RTSM. ''Bukan dihitung keluar dari kemiskinan, tapi lebih pada tingkat partisipasi," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kankessos Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi mengatakan, tahun lalu memang pihaknya pernah kecolongan karena terdapat kepala perangkat desa yang memanfaatkan pencairan PKH. Menurutnya, setelah melakukan cross check di lapangan, pihaknya lantas mengambil langkah antisipasi. Sehingga hal tersebut tidak terulang di Tahun 2008. ''Tahun ini pemotongan itu sudah tak terjadi lagi. Pencairan sudah sesuai sasaran" kata Yudha.

Dia menambahkan langkah antisipasi terhadap ulah nakal oknum yang melakukan pemotongan dalam bentuk aktif pengecekan waktu pencairan dana PKH. Beberapa pendamping lantas diterjunkan guna mengecek jumlah uang yang diterima RTSM. ''Kita cocokkan data itu dengan uang yang diterima RTSM. Jika ada pemotongan jelas kami minta kembali kekurangan itu kepada petugas pencairan," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah keluarga miskin menuai masalah. Di Kabupaten Mojokerto, data Rumah Tangga Sangat Miskin mengalami kesalahan 13,4 persen.

Akibat tidak validnya data BPS ini, sejumlah program pengentasan kemiskinan menuai masalah soal penetapan sasaran program. Diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengacu pada data BPS untuk menentukan sasaran progam. Ribuan kuota RTSM penerima program PKH gagal mendapatkan program lantaran kesalahan itu. Akibatnya setidaknya dari 15.292 penerima PKH terdapat 1.100 penerima yang tidak layak. Diantaranya karena alamat tidak lengkap, dobel nama, RTSM sudah mampu dan pindah alamat. (ris/yr)

Read More......

Komentar Terbaru