Jadi Tersangka, Bachtiar Salahkan Dirjen Bansos

[ Sabtu, 06 Februari 2010 ]
Jadi Tersangka, Bachtiar Salahkan Dirjen Bansos
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya buka suara soal dugaan kasus korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dia terkesan menyalahkan Dirjen Bantuan Sosial (Bansos) Amrun Daulay. Bachtiar menyatakan, penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi tersebut atas usul Amrun Daulay.

Hal itu diungkapkan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut setelah salat Jumat di Masjid Al Azhar, Jakarta, kemarin (5/2). ''Dia (Amrun Daulay) dari direktur. Tentu, dari situ, saya setuju. Kenapa saya setuju? Sebab, dalam argumentasinya, dia (Dirjen) menyatakan (penunjukan langsung itu) tidak melanggar hukum,'' jelas Bachtiar.

Soal penetapan harga, terang Bachtiar, meski ada penunjukan langsung, panitia pengadaan tetap saja mengecek harga di pasar. ''Sebagai menteri, saya bertanggung jawab secara moral. Tapi, dalam birokrasi, tanggung jawab itu harus berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing,'' tuturnya.

Bukankah penunjukan langsung hanya dibolehkan dalam keadaan darurat? Bachtiar mengungkapkan bahwa dana pengadaan itu tidak dialokasikan untuk pembelian barang. ''Itu adalah upaya pemberdayaan. Begitu sapi diberikan, harus ada bimbingan kepada petani. Kalau sapi gemuk, dia (petani) harus membeli. Itu pemberdayaan,'' katanya.

Begitu pula halnya dengan pengadaan mesin jahit. ''(Barang) harus diantar ke seluruh Indonesia. Harus ada bimbingan. Kalau nanti menjahit, dia juga harus membeli,'' ujar Bachtiar. Konsep pemberdayaan, lanjut dia, tidak boleh dipandang seperti sekadar membeli barang. ''Sebab, semua ini dalam rangka harkat dan martabat,'' ucapnya.

Bachtiar mengaku sempat marah besar kepada Dirjen Bansos Amrun Daullay soal dugaan adanya ketidakberesan dalam pengadaan sapi tersebut. Sebab, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan bahwa jumlah sapi impor yang harus dibeli ternyata kurang. ''Tapi, itu sudah diselesaikan,'' terang Bachtiar. Data penyelesaian tersebut, kata dia, masih tersimpan di Depsos (kini Kementerian Sosial).

Soal peran Dirjen Bansos yang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Bachtiar menyerahkan semua kepada proses pengadilan. Pria yang pernah menjadi anggota DPR itu membantah mendapatkan imbalan dari proyek tersebut. ''Saya kira tidak ada. Silakan periksa rekening. Saya ini sepuluh tahun di DPR dan delapan tahun menjadi menteri,'' jelasnya. Bachtiar menjabat menteri sosial sejak 2001 hingga 2009.

Soal penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bachtiar menganggap itu sebagai musibah. ''Di akhir masa jabatan, saya mengalami seperti ini. Beberapa waktu lalu, istri saya meninggal, kemudian mendapatkan pemberitaan seperti ini,'' katanya.

Kendati begitu, Bachtiar menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak punya unsur politis. ''Saya menyadari selama delapan tahun bekerja tidak kenal waktu. Tetapi, mungkin saya kurang cermat sehingga waktu ada kejadian ini dianggap salah oleh KPK,'' ucapnya. Dia juga siap menjalani penyidikan KPK.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus Bachtiar saat ini terus berlanjut. Dia menyebutkan, kasus korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. ''Soal peran pihak lain, saya belum bisa menyebut. Nanti kami dalami,'' kata pimpinan KPK termuda tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Dalam kasus pertama, negara dirugikan sekitar Rp 24 miliar. Untuk kasus dugaan korupsi impor sapi, kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Meski Bachtiar menyatakan tidak ada unsur politis dalam kasusnya, sejumlah politisi PPP berpandangan lain. Wakil Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menilai kasus Bachtiar sengaja didesain. ''Katakan kebetulan, ini adalah kebetulan yang berulang-ulang. Sebagai politisi, kami belajar bahwa kebetulan yang berulang itu adalah desain,'' ujarnya kemarin.

Romy -sapaan Romahurmuziy- lantas membeberkan, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka tepat sehari setelah Mukernas PPP di Medan pada 29-31 Januari lalu. Dalam forum tersebut, PPP telah memutuskan sikap soal kasus Bank Century. Di antaranya menyatakan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran undang-undang terkait dengan proses merger dan penggunaan dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Selain itu, Romy menyatakan bahwa berkas perkara Ketua DPP PPP Endin A.J. Soefihara tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Lantas, tokoh senior PPP Zarkasih Noer juga tiba-tiba menghadapi persoalan terkait vila miliknya di kawasan Gunung Halimun.

''Secara teori, kasus seperti ini adalah koinsidensi atau kebetulan. Tetapi, terjadi terus-menerus. Terus terang, kami merasakan tekanan yang tidak ringan. Apalagi menjelang penyampaian kesimpulan (Pansus Hak Angket Bank Century) seperti sekarang,'' papar anggota pansus dari Fraksi PPP itu. (git/dyn/dwi)

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkomentar

Komentar Terbaru