INSTRUKSI NON-FORMAL BUPATI MOJOKERTO

INSTRUKSI NON-FORMAL BUPATI MOJOKERTO

Bagian PDE, 2009-09-17 08:05:53

Instruksi non-formal Bupati Mojokerto mengenai pemberian dana PKH di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, yang kemudian direspon oleh Kepala Dinas Sosial, Drs. Yudha Hadi, SH.MBA., dan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Departemen Sosial Pusat. Hasilnya, pada tahun 2009 ini, melalui komitmen antara Pemkab Mojokerto dan Departemen Sosial Pusat, dapat merealisasikan secara keseluruhan dana PKH di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Tepatnya pada hari ini, tanggal 16 September 2009, 3 kecamatan sisa yang baru mendapat pencairan dana PKH yaitu Kecamatan Kemlagi, Jetis dan Kutorejo, akhirnya mendapatkan pencairan dana tersebut. Tentunya dana yang ditunggu terasa tepat karena diterimakan menjelang Lebaran.. Secara berkeliling, Bupati Mojokerto menyampaikan secara simbolis bantuan tersebut kepada beberapa keluarga di ketiga kecamatan tersebut. Diawali di Kecamatan Kemlagi sekitar pukul 08.40 WIB, Bupati bersama dengan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapemas, Kepala Kantor Pol PP, Kepala Bagian Pembangunan, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol datang untuk melihat secara langsung masyarakat penerima bantuan dana PKH. Rombongan kemudian berlanjut ke Kecamatan Jetis, dan diakhiri di Kecamatan Kutorejo.
Bupati Mojokerto dalam sambutannya, di ketiga kecamatan tersebut, menitikberatkan pada penggunan dana PKH tersebut hendaknya jangan disalahgunakan. Semestinya dana tersebut dipergunakan untuk meningkatkan taraf kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan keluarga. Jangan digunakan untuk membeli HP atau bahkan untuk DP kendaraan bermotor. Disamping itu, Bupati juga menyampaikan persetujuan Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menggelontor sembako berupa gula sebesar 40 ton di Kabupaten Mojokerto, dan untuk tiap kecamatan akan dijatah sekitar 2 ton.
Mengenai penerima PKH, Kepala Dinsos menjelaskan bahwa kartu PKH yang dimiliki oleh penerima dapat dipergunakan untuk berobat gratis di pusat kesehatan umum. Disampaikan pula bahwa penerima PKH tahun 2009 di tiga kecamatan tersebut masih belum banyak, yaitu 199 RTSM untuk Kecamatan Kutorejo, 274 RTSM untuk Kecamatan Kemlagi, dan 433 RTSM untuk Kecamatan Jetis.
Atas dasar ini pula, Bupati Mojokerto memberikan instruksi informal kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk memperhatikan para keluarga tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan. Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihak Dinsos sudah berusaha menjemput bola dengan mengusulkan tambahan ke Departemen Sosial. Hasilnya, terdapat 10 ribu lebih keluarga yang masih dalam proses untuk diverifikasi oleh Pendamping PKH dengan data sebagai berikut:
- Kecamatan Kutorejo berjumlah 3.752 RTSM
- Kecamatan Kemlagi berjumlah 4.104 RTSM
- Kecamatan Jetis berjumlah 4.359 RTSM
Pencairan dana kali ini diberikan secara rapel, untuk 2 caturwulan sehingga setiap keluarga mendapatkan 2 kali lipat dari jumlah pokoknya. Sekedar pengetahuan: Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2007 mendapatkan kuota untuk 10 kecamatan, dan tahun 2008 adalah 5 kecamatan.(Bagian Humas dan Protokol)

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkomentar

Komentar Terbaru